Meta Aktif Deteksi dan Blokir Akun Eksploitasi di Facebook

Jagat media sosial Indonesia digemparkan oleh akun grup Facebook “Fantasi Sedarah” yang memuat konten berisi ketertarikan seksual dengan anggota keluarga, terutama pada anak di bawah umur. Merespons hal tersebut, Meta Platforms, Inc selaku perusahaan induk dari Facebook, lantas memblokir grup tersebut dari aplikasi Facebook.

“Eksploitasi anak adalah kejahatan mengerikan dan tidak dapat ditoleransi,” demikian keterangan resmi Meta yang diterima Fortune Indonesia, Selasa (20/5).

Juru bicara Meta juga menyatakan bahwa Meta secara proaktif mendeteksi serta memblokir akun-akun serupa. Selama bertahun-tahun, Meta telah mengembangkan teknologi untuk memerangi kejahatan tersebut dan membantu penegak hukum dalam menyelidiki para pelaku di baliknya.

Tim ahli Meta, menurutnya, juga secara aktif memantau tren-tren terbaru untuk membantu platform tersebut bergerak selangkah lebih maju.

“Ini merupakan upaya yang terus berkelanjutan, mengingat kelompok-kelompok ini terus mengembangkan taktik mereka untuk menghindari deteksi,” ujarnya.

Pada Jumat lalu, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menyatakan telah melakukan pemutusan akses terhadap enam grup Facebook dan komunitas yang terbuktu memuat konten meresahkan dan bertentangan dengan norma sosial.

Pemblokiran tersebut diambil atas upaya tegas negara dalam melindungi anak-anak dari konten digital yang berpotensi merusak perkembangan mental dan emosional mereka.

“Kami berkoordinasi dengan Meta untuk melakukan pemblokiran atas grup komunitas tersebut. Grup ini tergolong pada penyebaran paham yang bertentangan dengan norma yang berlaku di masyarakat,” demikian Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, dalam keterangannya, dikutip Selasa (20/5).

Komdigi juga mengapresiasi respons cepat dari Meta selaku penyedia platform yang langsung menindaklanjuti permintaan pemutusan akses.

Tindakan tersebut juga menjadi bagian implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas).

Aturan tersebut mengatur kewajiban setiap platform digital untuk melindungi anak dari paparan konten berbahaya dan menjamin hak anak untuk tumbuh dalam lingkungan digital yang aman dan sehat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *